Kuasa Hukum: Sesuai Janji di Surat, Mardani Maming akan Datang ke KPK Hari Ini
Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yakni Denny Indrayana mengatakan kliennya akan mendatangi gedung KPK hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin 25 Juli yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada hari ini," kata Denny dalam keterangannya, Kamis.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memastikan Maming bakal mengikuti proses hukum di KPK, terlebih kliennya tersebut telah kalah di praperadilan.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata Denny.
Baca juga: Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan
KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
KPK menilai politikus PDIP itu tidak kooperatif.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO (daftar pencarian orang) dilarang mengajukan praperadilan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka pernohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Politikus PDIP itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK.
Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.