Mardani Maming Bantah Kabur: Bukan Saya Hilang, Tapi Saya Ziarah Wali Songo
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku tak pernah kabur atau menghilang dari kejaran KPK. Ia mengaku sedang ziarah wali songo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku tak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Maming, saat hendak menuju mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Politikus PDIP itu menyatakan, pada Senin (25/7/2022) lalu, dirinya sudah mengirim surat bahwa dirinya akan hadir hari ini.
Baca juga: Mardani Maming Tersangka Tunggal KPK, Penyuapnya Meninggal Dunia
Pengacaranya, juga diklaim sudah menelepon penyidik untuk mengabarkan rencana kedatangannya tersebut.
Mardani Maming, menunggu putusan praperadilan yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pada Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," kata Bendahara Umum nonaktif PBNU itu.
KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)