Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri
Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Tersangka," kata Nursaleh.
Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.
Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).
Lima hari kemudian, tepatnya pada Senin (27/6/2022), Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Namun, pada Rabu (27/7/2022) kemarin, praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.
Sehingga KPK akan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Mardani Maming.
Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
2. Menjadi Buronan KPK
Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dan gagal dijemput paksa, KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron.
KPK juga memasukkan kader PDIP tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
"KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).