Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri

Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri
HandOut/Ist
Mardani H Maming. Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. 

"Tersangka," kata Nursaleh.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.

Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Lima hari kemudian, tepatnya pada Senin (27/6/2022), Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Namun, pada Rabu (27/7/2022) kemarin, praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Sehingga KPK akan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Mardani Maming.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

2. Menjadi Buronan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dan gagal dijemput paksa, KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron.

KPK juga memasukkan kader PDIP tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

"KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas