KPK Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Citra Satelit ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
Mereka yaitu mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Muchamad Muchlis.
"Jaksa Eksekutor, kemarin (28/7) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Priyadi Kardono dan terpidana Muchamad Muchlis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Ali mengatakan, masing-masing terpidana menjalani pidana badan selama 6 tahun di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung dikurangi dengan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani.
Selain itu, Priyadi dan Muchlis juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
"Dibebani juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, Priyadi Kardono sebesar Rp30 juta dan Muchamad Muchlis sebesar Rp45 juta dan USD600," kata Ali.
Sekadar diketahui, dua mantan pejabat lembaga negara didakwa melakukan korupsi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik korupsi itu senilai Rp179,1 miliar.
Dalam konstruksi perkara, pada 2015 BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN.
Baca juga: Kinerja IPCC Meningkat, Terdongkrak oleh Terminal Satelit
Dalam pengadaan CSRT, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis disebut telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.