Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis,(28/7/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum 
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019) - Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK pada Kamis,(28/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK.

Trimedya menyebut, langkah Mardani Maming menunjukan sikap kooperatifnya terhadap proses penegakan hukum. 

Sebelumnya, Mardani Maming telah melayangkan surat ke KPK pada Senin, (25/72022). 

Surat itu memberitahukan kesiapan dirinya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, (28/7/2022). 

Setelah dua kali absen dari panggilan, Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut pun akhirnya hadir di KPK pada Kamis, (28/7/2022). 

"Kami tentu menyambut baik bahwa pak Mardani Maming datang kepada KPK memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.” 

"tentu itu menunjukan kooperatif terhadap prses penegakan hukum ini." 

Berita Rekomendasi

"Mengikuti informasi, Madani Maming melalui pengacaranya sudah meminta bahwa pemeriksaan dilakukan pada tanggal 28 Juli, dan sesuai surat itu dia hadir," ujar Trimedya, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (29/7/2022). 

Lanjut Trimedya mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming. 

"Tentu PDI Perjuangan menaruh perhatian terhadap kasus ini dan tentu kami memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming hal apa sekiranya diperlukan oleh pak Mardani Maming yang bisa dilakukan oleh PDI Perjuangan," kata Trimedya. 

Mardani Maming Bantah Dirinya Kabur

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Mardani Maming mengaku tak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah wali songo," ucap Mardani Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Politikus PDIP itu menyatakan, pada Senin (25/7/2022) lalu sudah melayangkan surat pada KPK, untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis kemarin. 

Pengacaranya, juga diklaim sudah menelepon penyidik untuk mengabarkan rencana kedatangannya tersebut.

Namun, KPK justru memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022)

Baca juga: Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," kata Mardani Maming. 

KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ia diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.

Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas