Perkumpulan Marga Hutabarat Minta Hasil Autopsi Awal Brigadir J Dibuka ke Publik
Perkumpulan Marga Hutabarat meminta agar hasil autopsi awal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dibuka ke publik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Marga Hutabarat meminta agar hasil autopsi awal tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar dibuka ke publik.
Hal ini setelah adanya permintaan dari Menko Polhukam, Mahfud MD yang meminta agar hasil autopsi ulang Brigadir J dibeberkan.
Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menyebut hasil dua hal itu nantinya akan dijadikan perbandingan.
Jika ada perberdaan maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.
"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mahfud MD: Ikuti Arahan Kapolri, Sebut Boleh Dibuka ke Publik
Merujuk hasil visum et repertum awal jasad Brigadir J, Pheo menuturkan tercatat adanya luka pada bagian dada.
Pada kenyataanya, ada sejumlah luka yang ditemukan pihak keluarga pada tubuh Brigadir J setelah dibawa ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Jambi.
"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin ngga di sini," ucapnya.
Lebih lanjut, Pheo Marojahan Hutabarat menyinggung pernyataan pihak kepolisian. Pada saat menyampaikan hasil otopsi sementara disebutkan luka-luka akibat tembakan.
Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.
"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," ungkapnya.
Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Irjen Napoleon: Dari Awal Harusnya Begitu
Sebelumnya, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mendukung hasil autopsi ulang jenazah anaknya dibuka untuk umum.
Samuel menuturkan pembukaan hasil autopsi ulang itu guna mendukung transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata Samuel di lokasi yang sama.
Lalu, Samuel juga menceritakan saat proses autopsi ulang yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Saat itu, kata Samuel, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses autopsi tersebut kecuali yang berlatarbelakang kesehatan.
"Soal pertama yang bisa ikut ke dalam, yang ikut menyaksikan ke dalam biar transparansi, beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan," ungkapnya.
"Yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan, kami utus 2 orsng ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, dia kebidanan dan dokter," sambungnya.
Lebih lanjut, Samuel menuturkan pihaknya akan menunggu hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh tim forensik gabungan tersebut.
"Kita tunggu bersama hasilnya, nanti kita kontrol bersama dan kita serahkan kepada anggota. Hasilnya 3-4 minggu sampai 6 minggu sebelum hasilnya keluar. Itu yang akan kita tampilkan nanti," ujarnya. dijelaskan.
Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
Autopsi Ulang Brigadir J Selesai Paling Lama 8 Minggu
Proses autopsi ulang selama empat jam terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Brigadir Yosua telah selesai dilaksanakan, Rabu (27/7/2022).
Jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo, diautopsi ulang tim forensik yang terdiri dari 7 dokter.
Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4-8 minggu.
Sementara terkait titik luka yang diperiksa, Ade Firmansyah mengatakan jika tim forensik mendapati sejumlah.
"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.
Setelah proses autopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga. (*)