Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Apresiasi 3 Laporan soal Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi dua laporan kasus Brigadir J yang kini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in IPW Apresiasi 3 Laporan soal Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Source: (Kompas.com/Sherly Puspita) (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: ILUSTRASI: Senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI untuk berlatih menembak pada Senin (15/10/2018) /// Brigadir J yang tewas di Rumah Dinas atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Source: (Kompas.com/Sherly Puspita) (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga, kini dua laporan kasus Brigadir J dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelimpahan kasus ini, kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, karena peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang sebelumnya dibentuk Kapolri sendiri.

"Dari penelusuran IPW, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus."

"Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Apalagi, lanjut Sugeng, lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Besok Giliran 1 Ajudan dan 2 ART

"Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng.

Berita Rekomendasi

Karena itu, menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Agar Tidak Bias

Sebelumnya, dua laporan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J ini ditangani Polda Metro.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Mengenai laporan kedua, yakni berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara itu kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca juga: FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas