IPW Apresiasi 3 Laporan soal Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi dua laporan kasus Brigadir J yang kini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehingga, kini dua laporan kasus Brigadir J dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelimpahan kasus ini, kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, karena peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang sebelumnya dibentuk Kapolri sendiri.
"Dari penelusuran IPW, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus."
"Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).
Apalagi, lanjut Sugeng, lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Orang Dekat Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Besok Giliran 1 Ajudan dan 2 ART
"Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng.
Karena itu, menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Agar Tidak Bias
Sebelumnya, dua laporan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J ini ditangani Polda Metro.
Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Mengenai laporan kedua, yakni berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara itu kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca juga: FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya
Untuk itu, mengantisipasi biasnya penanganan kasus ini, maka keseluruhan kasus ini akan ditangani Bareskrim Polri.
"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri."
"Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," terang Sugeng.
Hal tersebut juga dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).
Alasannya, kata Dedi, agar pengungkapan kasus dapat berjalan efisien.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kamaruddin: Hasil Autopsi Brigadir J, Ada Lubang Belakang Kepala Tembus Hidung, Bagian Otak di Dada
Adapun laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak kemarin, Sabtu (30/7/2022).
Kini, Bareskrim tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Dedi menjelaskan, meskipun dua laporan terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan menjadi tim khusus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.co/Adhyasta Dirgantara)