Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka, simak cara untuk gabung gelombang dan syarat daftarnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
Tangkap layar akun Instagram/prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 sudah dibuka. Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka, simak cara untuk gabung gelombang dan syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka pada hari ini, Minggu (31/7/2022).

Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 39 diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, segera klik gabung pada gelombang yang dibuka.

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang" pada dashboard Kartu Prakerja kamu!"

"Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini," tulis akun Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana cara gabung gelombang dan syarat mendaftar?

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.

Berita Rekomendasi

Status pendaftaran bisa diketahui dari dashboard akun Prakerja.

Sebelum klik gabung gelombang, peserta harus melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Pendaftar memilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

Apabila muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik Gabung jika sudah selesai.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos atau Tidak

Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran peserta dinyatakan selesai.

Namun, apabila belum mempunyai akun Kartu Prakerja, simak langkah berikut ini:

a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;

b. Masukkan alamat email;

c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;

d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;

e. Klik "Gabung Gelombang";

f. Klik pernyataan persetujuan;

g. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 39;

h. Pendaftaran selesai.

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka.
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka. (prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dilansir laman Kartu Prakerja, pendaftar harus sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftar juga harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Saat ini, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Lalu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca juga: Disebut Berhasil oleh Jokowi, Kartu Prakerja Perlu Menyesuaikan Kebutuhan Tenaga Kerja

Diketahui, pendaftar akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email saat tanggal pengumuman.

Lalu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos akan menerima notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.

Apabila belum dinyatakan lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akunmu.

Sementara itu, peserta yang lolos seleksi harus login ke akun Prakerja.

Peserta harus menonton tiga video tentang Kartu Prakerja agar dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas