Pimpinan DPR Ingatkan Komnas HAM Kerja Sesuai UU Dalam Kasus Brigadir J, Hindari Ekspose Berlebihan
Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan UU.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.
Hal itu dilakukan jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
Adapun bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," pungkas Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
TB Hasanuddin Soroti Keterlibatan Komnas HAM dalam Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus baku tembak di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7/2022).
Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, di mana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.
Kejadian tersebut, kata Hasanuddin, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.
"Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?" ucapnya.
Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM.
Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri.
"Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kertas yang Dilipat Berisi Nomor Telepon, Pengacara Brigadir J Tidak Yakin
Hasanuddin mengatakan jika Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh, maka ini akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.
Dia juga memertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya, malahan didahului oleh Komnas HAM.
"Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa-analisa liar, percayakan pada yang berwenang," tandasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil seluruh ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komnas HAM Agendakan Uji Balistik dan Periksa Seorang Ajudan Ferdy Sambo Pekan Depan
Komnas HAM mengagendakan untuk melakukan uji balistik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji balistik terkait insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kami sudah agendakan, penting untuk uji balistik," kata Anam ketika ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Selain itu, Anam mengatakan pihaknya juga menjadwalkan untuk melakukan permintaan keterangan lanjutan terkait materi digital forensik kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak: Ini soal Reflek
Anam juga mengatakan pekan depan pihaknya akan meminta keterangan kepada seorang adc atau ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif yang belum memenuhi pemanggilan Komnas HAM.
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan mendalami keterangan dari orang-orang di sekitar Sambo dan istri di sekitar waktu peristiwa tewasnya Brigadir J, termasuk tenaga kesehatan yang melakukan PCR kepada mereka.
"Itu semua menjadi agenda yang kita mulai minggu depan. Harinya apa, kita belum tahu. Semoga minggu depan ini semua beres, bisa terlaksana," kata Anam.