Kementerian hingga Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran untuk pemasangan bendera Merah Putih selama satu bulan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengimbau lembaga, pemda, dan kementerian lain untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, balho, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Kemensetneg juga meminta instansi negara untuk mengubarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh 1 hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 22.
Dari laman Kemensetneg juga mengimbau untuk instansi negara mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media, seperti:
- Desain/tampilan situs/media sosial
- Tayangan pada media televisi dan daring
Baca juga: KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
- Dekorasi bangunan
- Dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas
- Produk atau souvenir
- Media publikasi cetak maupun elektronik, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing
Selanjutnya, kementerian, lembaga, dan pemda juga diminta untuk mengadakan kegiatan baik luring atau daring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Lalu, pada 17 Agustus 2022 nanti, selama 3 menit pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat diimbau untuk menghentikan sementara kegiatannya.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
Hal tersebut untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan mendengarkan lagu Indonesia Raya, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Surat edaran bisa dilihat di sini>>>
(Tribunnews.com, Renald)