Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Partai Politik Datang Bersamaan ke KPU, Jalan Imam Bonjol Penuh Massa Pendukung  

Suasana KPU saat tiga partai politik yakni Partai Prima, NasDem dan PPP datang bersamaan untuk daftar jadi peserta pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tiga Partai Politik Datang Bersamaan ke KPU, Jalan Imam Bonjol Penuh Massa Pendukung  
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sejumlah partai politik datang bersamaan ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022). Partai PRIMA, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB), begini kondisi di kawasan sekitar KPU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik datang bersamaan ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022).

Ketiga partai politik itu yakni Partai PRIMA, Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berdasarkan jadwal ketiga partai politik memang punya jadwal kedatangan yang sama yakni pukul 10.00 WIB.

Imbas dari kedatangan ketiga partai politik yang membawa pendukungnya masing-masing, Jalan Imam Bonjol sempat tertutupi oleh massa dan kendaraan dari pihak partai politik.

Nampak lautan manusia dari pendukung partai politik masing - masing memenuhi separuh ruas Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia.

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 09.45 WIB di depan Kantor KPU RI, massa dari ketiga partai nampak saling adu orasi.

Tak lama berselang sempat pula terjadi perselisihan saat memasuki gerbang KPU antara perwakilan dari PBB dengan pihak pengamanan KPU.

BERITA TERKAIT

Namun hal ini tak berlalu lama. Partai Nasdem lebih dahulu dipersilakan masuk, disusul PBB dan kemudian Partai PRIMA. 

Baca juga: Daftar Pemilu, Partisipan Partai Penuhi Kawasan Kantor KPU Kibarkan Bendera dan Mainkan Alat Musik

KPU Mulai Pelaksanaan Pendaftaran Parpol, Berikut Mekanisme dan Waktu Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

Baca juga: Terima Berkas PDIP, Ketua KPU: Nanti Kami Periksa Lengkap atau Tidak

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

 4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Baca juga: Diiringi Hadrah dan Palang Pintu, PKS Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan, hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas.

“Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujar Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran.

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas