9 Parpol Daftar ke KPU: PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB dan Pandai
9 parpol daftar ke KPU, 1 Agustus 2022 yakni PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB, Pandai. 6 dinyatakan dokumen persyaratan lengkap.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sembilan parpol telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Kesembilan parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PK), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPU membuka tahapan pendaftaran parpol pada Senin (1/8/2022).
Pendaftaran parpol ke KPK akan dibuka sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022.
"Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU RI telah menerima pendaftaran parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Divisi Bidang teknis KPU, Idham Holik, Senin (1/8/2022).
Setelah menerima pendaftaran dari pimpinan parpol, Idham mengatakan pihaknya langsung mengecek kelengkapan dokumen.
"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengecekan KPU RI, dari sembilan parpol yang mendaftar, enam parpol dinyatakan telah memiliki dokumen yang lengkap.
Sementara dokumen tiga parpol lainnya dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: KPU Terima 9 Parpol di Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Dokumen 3 Partai Belum Lengkap
Rincian enam parpol yang sudah memiliki dokumen lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.
Terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan ada dua kemungkinan.
Pertama, untuk dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan parpol tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratan tidak atau belum lengkap, KPU belum bisa menerbitkan berita acara.
KPU akan menunggu parpol bersangkutan untuk melengkapi dokumen persyaratan sampai batas akhir pendaftaran.
Adapun batas akhir pendaftaran partai politik yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” jelas Hasyim.
Baca juga: KPU: 6 Parpol yang Berkasnya Lengkap Akan Masuk Pemeriksaan Verifikasi Administrasi
Parpol yang Dokumennya Lengkap
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan berkas yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini ada enam parpol yang dinyatakan telah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap.
Keenamnya yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB.
Nantinya, parpol yang dokumen persyatannya telah dinyatakan lengkap, akan memasuki tahap verifikasi administrasi.
Pelaksanaan tahap verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah Sipol dinyatakan lengkap.
Hal ini dikatakan Anggota KPU RI Idham Holik berdasarkan lampiran pertama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
"Berdasarkan lampiran satu pkpu nomor 4 tahun 2022 verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.
Itu berarti, enam parpol yang dinyatakan lengkap berkas dalam Sipol akan memulai tahap verifikasi administrasi pada rentang waktu 2 Agustus - 11 September 2022.
“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus - 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya.
“Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” lanjut Idham.
Selanjutnya, Idham menjelaskan pada 14 September 2022, KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan.
“Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Fajar/Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo)