KPU: Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Daftar Pemilu pada Rabu Besok
Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik, menyebut akan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada Rabu (3/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengungkapkan akan ada dua partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu pada Rabu (3/8/2022) besok.
Menurutnya, setelah 10 partai politik (parpol) mendaftar, ada Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa yang mendaftar ke KPU pada hari ketiga.
"Kegiatan esok hari, Rabu (2/8/2022), ada dua partai politik yang akan mendaftar, jam 14.00 WIB siang. Pertama, Partai Garuda dan kedua, Partai Damai Kasih Bangsa," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, saat ini ada 29 partai politik nasional sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dari total parpol tersebut, sudah ada 10 partai yang mendaftar ke KPU hingga Selasa (2/8/2022) hari ini.
"Hari ini, Selasa, sudah ada 10 partai politik yang mendaftar. Berarti tinggal 29 partai lagi yang akan mendaftar di rentang waktu sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB," jelas Idham.
Baca juga: 10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya
Ketika disinggung soal kemungkinan terjadi penumpukan pendaftaran parpol, Idham menyarankan agar partai politik mendaftar sebelum penutupan.
"Mungkin saja, tentunya kami akan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik pemegang akun Sipol agar mempersiapkan diri pendaftarannya, jangan di hari terakhir karena khawatir proses pelayanannya tidak maksimal."
"Kalau di waktu-waktu saat ini, di mana pelayanannya akan lebih maksimal," ungkapnya.
Diketahui, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers pada Jumat lalu.
10 Partai Politik Sudah Daftar Pemilu 2024, PDI-P, PKS hingga NasDem Dinyatakan Lengkap Dokumennya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima sepuluh partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dan kedua pendaftaran.
Pada Senin (1/8/2022) kemarin, terdapat sembilan parpol yang mendafar, sedangkan Selasa (2/8/2022) ini, ada satu parpol yang mendaftar.
Parpol yang sudah mendaftar, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Pada hari ini jam 14.00 WIB, Selasa (2/8/2022), Partai Kebangkitan Nusantaran (PKN) telah mendaftarkan diri. Dan tadi sebelum jam 17.00 WIB, kami telah menyelesaikan melakukan pengecekan dokumen dan PKN dinyatakan lengkap dokumennya," ucap Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, kata Idham, verifikasi administrasinya akan dimulai esok hari (Rabu).
Sebelumnya, Idham menyebut, ada sembilan parpol yang telah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Situasi kemarin, Senin (1/8/202), ada sembilan parpol yang hadir ke KPU mendaftar," ucap Idham Holik.
Menurut Idham Holik, pada saat partai politik mendaftar, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaraatan apakah statusnya sudah lengkap atau belum.
Bagi yang sudah lengkap, maka diterbitkan berita acara dan status dokumen pendaftaran.
Adapun untuk enam parpol sudah dinyatakan lengkap dokumennya, kemudian akan dilakukan verifikasi.
"Mulai hari ini, Selasa (2/8/2022), mulai melakukan verifikasi terhadap 6 partai politik yang kemarin sore kami nyatakan dokumennya lengkap," ungkap Idham.
Sementara itu, untuk partai Partai Reformasi, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) disebut sedang melengkapi dokumennya.
Pihak KPU akan memberikan kesempatan sampai berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) malam.
Baca juga: Tak Bisa Daftar ke KPU di Hari Pertama, Partai Gelora Punya Lebih Banyak Waktu Cek Data
Daftar Partai yang Sudah Mendaftar KPU pada Hari Pertama, Senin (1/8/2022)
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Lengkap Dokumennya
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): Lengkap Dokumennya
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Lengkap Dokumennya
4. Partai Reformasi
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Lengkap Dokumennya
6. Partai Prima
7. Partai Bulan Bintang (PBB): Lengkap Dokumennya
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Lengkap Dokumennya
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Partai yang Sudah Mendaftar KPU pada Hari Kedua, Selasa (2/8/2022)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Lengkap Dokumennya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024