Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022). Ia menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Hari ini Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022).

Terpidana kasus korupsi itu tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kendati bebas, Rachmat Yasin masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.

"Iya hari ini. Pembebasan bersyarat masih wajib lapor," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin bebas bersyarat setalah mendapatkan beberapa kali remisi.

Namun demikian, Elly tak merinci remisi apa saja yang didapat Rachmat Yasin.

Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat

Berita Rekomendasi

"Yang pasti dia dapat remisi," kata Elly.

Rachmat Yasin telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2020.

Itu merupakan penahanan yang dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Dalam kasus kedua tersebut, Rachmat Yasin terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut.

Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Hari ini Rachmat Yasin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.

Baca juga: KPK Duga Ade Yasin Perintahkan SKPD Bogor Siapkan Uang untuk BPK Jawa Barat

Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg.

Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.

Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.

Kedua perbuatan tersebut terbukti sehingga Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Dengan demikian, sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020.

Namun, karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.

Kasus korupsi tersebut bukanlah yang pertama menjerat Rachmat Yasin.

Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap.

Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.

Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Pada saat Rachmat Yasin bebas, adiknya masih menjalani penahanan dan tengah disidang.

Adiknya yang dimaksud ialah Ade Yasin.

Ade Yasin yang juga penerus Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor sedang diproses hukum.

Ia dijerat KPK karena diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat.

Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas