MRP Audiensi ke KPU, Minta Kepastian Hukum Imbas Pembentukan DOB Papua
(KPU) RI menerima audiensi dengan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi dengan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan cara pandang dan gagasan yang diusulkan oleh MRP kepada KPU tentang konsekuensi kepemiluan atas pembentukan daerah otonomi baru di Papua.
“Tentu saja konsekuensinya ada Perubahan daerah pemilihan baik untuk DPR RI kemudian untuk DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP,” kata Hasyim kepada wartawan usai pertemuan, Selasa.
KPU kata Hasyim nantinya akan membicarakan lebih lanjut hasil audiensi ini kepada para pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.
Pembicaraan yang dimaksud adalah konsekuensi elektoral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua.
Adapun mekanisme yang bisa ditempuh oleh DPR dan pemerintah yakni revisi undang - undang agar adanya payung hukum jika Pemilu 2024 dilakukan di 3 wilayah DOB Papua.
“KPU nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang dengan DPR dengan pemerintah,” terangnya.
Baca juga: Anggota MRP Papua Bantah Pernyataan Ketua MRP yang Sebut Istana Lakukan Politik Pecah Belah
Sementara itu Ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan MRP ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap pemilih orang asli Papua.
Kepastian hukum yang dimaksud adalah perlakuan rakyat Papua yang punya hak memilih namun tak memiliki e-KTP.
“Sementara mayoritas orang asli Papua di kabupaten kota ini diketahui oleh belum semuanya memiliki. Sehingga pemerintah dalam khususnya KPU RI memastikan kepada orang asli Papua mengikutsertakan pemilih, jadi ini dipercepat ada regulasi yang memang dipercepat untuk orang asli Papua ikut memilih,” ujar Timotius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.