Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Daerah, Semuanya Berada pada Level 1

Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh daerah Indonesia, semua wilayah berada pada level 1 dalam rangka mengantisipasi kasus Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Daerah, Semuanya Berada pada Level 1
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi PPKM. Pemerintah memperpanjang PPKM di seluruh daerah Indonesia, semua wilayah berada pada level 1 dalam rangka mengantisipasi kasus Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TEIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Daerah.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.

“Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022,” kata Safrizal, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir karena adanya subvarian Omicron.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dalam dua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia menurutnya berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Seluruh Wilayah di Indonesia Masuk Level 1, Ini Aturannya

“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas