Pengakuan PMI yang Sempat Disekap di Kamboja: Jika tak Penuhi Target akan Dipukul hingga Disetrum
R mengungkapkan para PMI akan dipukul hingga disetrum jika mereka tak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Editor: Dewi Agustina
"Karena memang benar adanya penyiksaan, ancaman, yang dilakukan kepada korban yang baru pulang tadi," tuturnya.
Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh telah kembali berhasil menyelamatkan tujuh orang WNI dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja pada Minggu (31/7/2022).
Keberhasilan ini menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/7/2022) sebanyak 55 orang WNI berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
Menurut rencana, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat.
KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh.
Selama berada di Phnom Penh, para WNI akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban/Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Terpisah, Kepala Badan Perlindungan PMI (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan akan menjemput langsung para PMI di Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini para PMI masih berada di kawasan Phnom Penh yang difasilitasi perwakilan RI di Kamboja.
"Kemarin sudah dievakuasi, per hari ini meraka ditampung di tempat penampungan di Phnom Penh dan itu difasilitasi perwakilan kita," kata Benny.
Baca juga: Ganjar Pastikan Kondisi 54 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Baik-baik Saja
"Informasi dari Kemlu secepatnya (dipulangkan ke Indonesia)," lanjutnya.
Benny mengatakan, selama WNI masih berada di luar negeri (termasuk PMI dan pelajar) perlindungan menjadi tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri, atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Untuk perlindungan dilakukan Kemlu kepada 60 PMI, BP2MI mendukung data-data yang diperlukan untuk mencari tahu apakah para PMI tersebut diberangkatkan sesuai prosedur atau tidak.