Hingga Hari Ini 11 Parpol Sudah Mendaftar, KPU Nyatakan Berkas 8 Partai Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu (3/8/2022) telah menerima pendaftaran 11 partai politik (parpol) calon peserta pemilu serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu (3/8/2022) telah menerima pendaftaran 11 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Adapun dari 11 Parpol yang mendaftar, sebanyak 8 partai dokumennya telah dinyatakan lengkap dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Rincian 8 partai tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Peratuan (PKP)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara partai yang sudah mendaftar tapi berkasnya belum lengkap antara lain Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA); Partai Reformasi; dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini 8 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Pengamat Ungkap Makna Kekompakan Golkar, PAN, dan PPP Daftar Pemilu 2024 ke KPU Pekan Depan
Hasyim menyampaikan KPU masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," ujarnya.