Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Koordinasi dengan Kejagung Singapura Pulangkan Bos Palma Group Surya Darmadi

Kejagung koordinasi dengan Kejagung Singapura pulangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung RI Koordinasi dengan Kejagung Singapura Pulangkan Bos Palma Group Surya Darmadi
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung RI berkoordinasi dengan Kejagung Singapura untuk memulangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkoordinasi dengan Kejagung Singapura untuk memulangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) yang dikabarkan melarikan diri ke Singapura

Diketahui bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengakibatkan kerugian negara Rp78 triliun. 

"Upaya yang kami lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duta Palma Group, Satu Pelakunya Masih Buronan KPK

Ketut menuturkan, penyidik Jaksa telah memanggil Surya Darmadi secara patut dengan mengirimkan surat pemanggilan ke alamatnya di Indonesia.

Namun, Surya Darmadi belum memenuhi panggilan tersebut sampai saat ini. 

"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu RTR dan SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Dalam hal ini, kata Ketut, RTR merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, SD merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Adapun 2 orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

Baca juga: Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung

Atas perbuatannya itu, RTR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas