Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra

KPK mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Tim jaksa KPK (2/8) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ialah tidak terpenuhinya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik.

KPK, kata Ali, berharap majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK.

"Alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," katanya.

Andi Putra merupakan terdakwa perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Andi Putra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas