Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri

KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri.

Bukan hanya Adib, KPK turut mencegah tiga orang lainnya.

Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, dan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.

KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan sejak Juni hingga Desember 2022."

'Yaitu BS (Budi Setiawan), AM (Adib Makarim), AB (Agus Budiarto), dan IM (Imam Kambali)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Ali mengatakan upaya pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung,

Berita Rekomendasi

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.

Kasus suap

KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas