Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Hasil Assessment Psikologis Bharada E Keluar 2 Pekan ke Depan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan hasil atas pemeriksan pada Bharada E tersebut diperkirakan baru akan keluar sekitar dua pekan lagi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK: Hasil Assessment Psikologis Bharada E Keluar 2 Pekan ke Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E telah rampung dilakukan oleh LPSK pada Selasa (2/8/2022), dua minggu lagi hasilnya keluar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E telah rampung dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (2/8/2022).

Terkait dengan hasilnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya juga masih akan menunggu keputusan dari tim psikolog yang memeriksa Bharada E.

Kata Edwin Partogi Pasaribu, hasil atas pemeriksan pada Bharada E tersebut diperkirakan baru akan keluar sekitar dua pekan lagi.

"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis Bharada E keluar) kata psikolog,"  ujar Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).

Senada dengan Edwin Partogi Pasaribu, tim kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga juga menyatakan hal demikian.

Pihaknya diminta untuk menunggu sekitar dua hingga tiga pekan oleh tim psikolog untuk mengetahui hasil assessment yang dilakukan terhadap kliennya.

"Mungkin nanti dalam waktu 2-3 Minggu kita bisa melihat hasilnya seperti apa," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, nantinya, hasil asesmen tersebut akan menjadi rujukan bagi LPSK apakah Bharada E bisa memperoleh perlindungan atau tidak terkait dengan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pemeriksaan Rampung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Diketahui, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan assessment psikologis pada hari ini untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya menjalani pemeriksan pada Jumat (29/7/2022) dan Senin (1/8/2022) kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses pemeriksaan untuk Bharada E tadi berlangsung sekitar empat jam dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

"Sudah hari ini untuk pemeriksaan assessment psikologis, ini terakhir," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Teriak hingga Disebut Panggil Nama Bharada E, Sebelum Insiden Tewasnya Brigadir J

Kehadiran Bharada E ke LPSK kata Edwin selalu dalam pendampingan tim kuasa hukum.

Dengan begitu maka selanjutnya, LPSK tinggal menunggu hasil dari tim psikolog untuk memutuskan apakah memberikan assessment perlindungan atau tidak terhadap Bharada E.

"Hadir Bharada E didampingi kuasa hukumnya," tukas Edwin.

Kuasa Hukum Tunggu Hasil

Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut maka kata Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ini pihaknya hanya akan menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh LPSK.

Adapun hasil yang dimaksud yakni diterima atau tidaknya permohonan perlindungan yang dilayangkan kliennya sejak 14 Juli 2022 lalu itu.

"Jadi semua proses juga sudah dilakukan sehingga kami sekarang sifatnya menunggu dari keputusan LPSK apakah perlindungan itu akan diberikan kepada klien kami atau tidak," kata Andreas kepada awak media di Kantor LPSK, Selasa (2/8/2022).

Dirinya menyatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E memang dinilai penting untuk LPSK memberikan assessment perlindungan kepada pemohon.

Oleh karenanya kata dia, sang klien dalam hal ini Bharada E diupayakan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Terhitung sudah tiga kali Bharada E menjalani pemeriksaan di LPSK, yakni pada Jumat (29/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Selasa siang tadi.

"Sehingga ini yang sedang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya apakah benar orang ini membutuhkan perlindungan itu sendiri," ucap Andres.

Baca juga: Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E Jadi Anggota Korps Brimob Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Kendati demikian, Andreas yang ikut mendampingi Bharada E selama pemeriksaan tidak dapat menjelaskan proses apa saja yang sudah dilakukan oleh tim psikolog kepada kliennya.

Sebab kata dia, hal tersebut merupakan wewenang dari yang ahli di bidangnya dalam hal ini tim psikolog.

"Tinggal menunggu (hasil) dari laporan dari profesional tenaga ahli," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas