Pihak Brigadir J Sindir Polri soal Luka Tembak Belakang Kepala, 'Pelurunya Pintar Bisa Putar Balik'
Dia menyindir jika pistol milik Polri kini sudah canggih. Peluru itu bisa memutar balik setelah ditembak dari depan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti soal narasi tewasnya kliennya akibat baku tembak.
Hal ini terkait dengan temuan adanya luka tembak di bagian belakang kepala yang menembus ke hidung.
Jika memang terjadi baku tembak antaran Brigadir J dengan Bharada E seperti yang disebutkan selama ini harusnya posisi keduanya berhadap-hadapan.
"Ya pasti dong kan pelurunya tadi cuma empat. kata Karo Penmas peluru cuman empat yang ditembakkan kan lima yang kena kan empat di kepala, berarti kan dari belakang bukan tembak menembak ya kalau tembak menembak kan hadap-hadapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Butuh Waktu 8 Minggu, Kuasa Hukum Ungkap Asal-usul Informasi Forensik Brigadir J
Dia menyindir jika pistol milik Polri kini sudah canggih.
Peluru itu bisa memutar balik setelah ditembak dari depan.
"Nah ini ditembak dari depan kena belakang (kepala) berarti peluru pintar Polri sudah hebat. Ajudan-ajudan sudah punya peluru pintar, ditembak dari depan mutar balik kena belakang (kepala) kan begitu," paparnya.
Pihak Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Ulang
Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penasehat hukum atau pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuka hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai dengan catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga dan penasehat hukum."
"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi) dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."
"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atu tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang), jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."
"Akhirnya saya dapatkan dua orang itu, Herlina Lubis dia magister kesehatan. Satu lagi Martina Aritonang atau Rajaguguk, dan merekalah yang mewakili kita," jelas Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Sabtu (30/7/2022).
Mereka mencatat semua kondisi yang terjadi di tubuh Brigadir J.
"Yang mereka catat itu sudah hasil kerjasama dengan dokter-dokter forensik (beberapa rumah sakit RSCM dan lain sebagainya)," sambung Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Rampung Diperiksa, Ini Hal yang Disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri
Jadi, catatan itu adalah kesepakatan banyak dari ahli forensik yang ada dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Yang mencengangkan, Kamaruddin menyebut tidak ditemukan otak Brigadir J saat dalam autopsi di kepala dilakukan.
"Saat dibuka kepala (Brigadir J) itu tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan itu ada rekatan berjumlah enam di dalam kepala itu."
"Di belakang kepala itu ada benjolan sedikit bekas lem, setelah lem nya dibuka itu ada lubang yang tembus di hidung, yang sebelumnya dijahit."
"Pernyataan itu disampaikan dokter forensik yang (memeriksa) bersama dengan dokter (perwakilan dari) kita," jelas Kamaruddin.
Tentu ini tidak sesuai dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamaruddin menyebut bahwa Brigadir J melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Inilah salah satu bukti yang membantah pernyataan Karopenmas yang menyatakan bahwa ada (peristiwa) tembak-menembak dari (lantai rumah) atas ke bawah," jelas Kamaruddin.
Untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, pada hari yang sama setelah autopsi dilakukan, Kamaruddin lantas menotariskan catatan-catatan itu.
"Pada hari autopsi itu juga berita acara dibuat, dan sudah di akte notariskan. Sekiranya ada apa-apa dari saksi-saksi atau dokter-dokter (yang memeriksa), ini di sudah di akta notariskan hasil dari kerja-kerja mereka, karena ini harus kita antisipasi luar biasa."
Jadi bukan pernyataan dari dokter perwakilan kami tapi itu hasil catatan (pemeriksaan) yang sudah disepakati dengan dokter-dokter forensik lain (yang melakukan autopsi resmi)."
"(Catatan tersebut berisi keterangan) termasuk ukuran dan kedalaman lubangnya, itu semua mereka catat."
"Jadi bukan-karang-karangan dari dokter perwakilan kita," tegas Kamaruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.