Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar, Tambah Dua Kali Lipat
Polri mengungkap total dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar, Rabu (3/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan total dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 68 miliar.
Angka tersebut, jumlahnya dua kali lipat dari yang disebutkan sebelumnya, yakni Rp 34 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Kombes Nurul menambahkan, pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen selain didasari oleh Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT juga dikuatkan adanya surat keputusan manajemen.
Surat keputusan tersebut, dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka.
Dalam konferensi pers, Nurul juga menyebut, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan KS 212.
Baca juga: Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
"Ketum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari ACT," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, menegaskan pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.
“Ada dugaan lebih dari Rp 68 miliar, masih terus kita dalami,” ucap Andri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Sebagai informasi, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi ACT.
Keduanya, dipersangkakan pasal berlapis atas dugaan kasus penggelapan donasi umat.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, menyatakan keempatnya disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.
Baca juga: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa
Dana yang Diselewengkan untuk Pengadaan Armada Truk hingga Koperasi Syariah 212
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sebenarnya berjumlah Rp 138 miliar.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (26/7/2022).
"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.
Program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Kemudian, untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.
"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.
ACT juga menggunakan dana sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.
Baca juga: Polisi Endus Dana Rp 8 Miliar yang Terkait Kasus ACT, Rp 3 Miliar di Antaranya Sudah Diblokir
Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 (miliar)," ucapnya.
Helfi menjelaskan, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT