Akun Instagram Diduga Milik Bharada E Diserbu Netizen, Dihujat hingga Didukung untuk Bicara Jujur
Satu akun Instagram diyakini sebagian netizen milik Bharada E. Tertera nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pemiliknya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jadi sorotan publik karena disebut-sebut sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bareskrim Polri.
Belum banyak yang diketahui publik tentang sosok Bharada E.
Netizen yang penasaran kemudian mencari tahu akun media sosial milik Bharada E hingga akhirnya menyasar Instagram @r.lumiu.
Baca juga: Kapolri Sebut Bakal Dalami Kemungkinan Adanya Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Akun tersebut diyakini sebagian netizen milik Bharada E. Tertera nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai empunya.
Tercatat akun tersebut memiliki 3.835 pengikut dengan 185 postingan.
Dari penelusuran, akun @r.lumiu mengunggah postingan pertama pada 30 Juni 2015.
Postingan terakhirnya, tertera 29 November 2017. Itu artinya hampir lima tahun si pemilik akun tak aktif mengunggah postingan.
Namun, netizen menyerbu akun tersebut dan meninggalkan komentarnya. Sebagian besar isinya hujatan.
Tak sedikit pula memberi dukungan agar Bharada E menyampaikan keterangan yang jujur dalam kasus kematian Brigadir J.
@sovialrz_, "Ayolah jujur coi! Hidup ini madih pnjang, jgn mau dicap pembunuh sm masyrakat indonesia. Blm terlambar buat jujur."
@boxa_sitohang, "Semangat bro, Semua Indah pada Waktunya, Jangan Takut apabila Benar, Jangan Takut apabila Salah, Kalau kamu saat ini tertekan, Serahkan padaNya semuanya, Bawa dalam Doa, Ikuti kata Hatimu."
@zaharsagala, "Jujur aja ungkapin yang sebenarnya, coba tarik sesekali apa yang dirasakan betapa sakitnya almarhum brigadir joshua dan keluarganya seandainya itu terjadi juga padamu."
LPSK ingatkan Polri tingkatkan keamanan Bharada E selama di tahanan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejauh ini memang belum memberikan assessment perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu
Hal itu didasari karena sejauh ini proses assessment psikologis dari pemeriksaan Bharada E masih berjalan dan belum keluar hasilnya.
Namun di saat proses belum rampung, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Terkait hal tersebut, LPSK meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Baca juga: Komnas HAM Buka Suara Soal Peluang Tersangka Lain Selain Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Selanjutnya, jangan sampai kata Edwin, ada kabar kalau ada tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Jika perlu kata Edwin, Bharada E dalam penahanannya tidak digabungkan oleh tahanan lain.
Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting, mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting bahwa saat ini Bharada E mungkin belum terbuka sepenuhnya saya rasa seperti itu," ucap Edwin.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J nilai pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E tak tepat
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Menanggapi pasal yang diterapkan terhadap kliennya, Andreas menyatakan kalau pasal tersebut dinilai tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ucap Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Sebab kata dia, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.
Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.
"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia
"Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," sambungnya.
Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.
Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut.
"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.