Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan
Komnas HAM memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu pemeriksaan uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu pemeriksaan uji balistik yang bakal dilakukan pihaknya, Jumat (5/8/2022) besok.
Diketahui, Bharada E dijadikan tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Oh iya (tetap diperiksa)," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Taufan menuturkan pemeriksa itu rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Komnas HAM.
"InsyaAllah pukul 09.00 WIB, mudah-mudahan ya," ujarnya.
Tiga hal pokok terkait uji balistik
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan mendalami tiga hal pokok dari uji balistik terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tiga hal pokok yang akan digali Komnas HAM tersebut di antaranya jenis senjata, peluru yang digunakan, dan residu di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana
Semua itu nantinya akan didalami Komnas HAM ketika mengambil keterangan dari pihak kepolisian.
Menurut Beka dari tiga hal pokok tersebut, nantinya akan diketahui lebih lengkap mengenai peristiwa meninggalnya Brigadir J yang disebut melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Dari tiga hal pokok itu lah kemudian kita bisa mendapat keterangan atau info yang lebih lengkap terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J," kata Beka dilansir dari kompas.tv, Selasa (2/8/2022).
Beka mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan dari pihak kepolisian terkait uji balistik tersebut, Jumat (5/8/2022).
Dari hasil keterangan tersebut nantinya akan dicocokan dengan hasil temuan, pengakuan dari Bharada E, serta keterangan dari laboratorium forensik kepolisian, serta dari pihak lainnya termasuk para saksi.
Hingga kini Komnas HAM belum bisa mengambil satu kesimpulan terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Massa Aksi Damai di Polda Sumut: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
"Apalagi kami juga belum datang ke TKP, jadi kami harus mendapat keterangan dari tiga pihak, terus bahannya kami akan olah dan kami uji pada saat olah TKP," kata dia.
Beka pun mengungkap bahwa saat kejadian ada saksi lain selain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saksi tersebut adalah seorang ajudan dan dua orang asisten rumah tangga.
Ketiga saksi tersebut pun sudah diambil keterangannya oleh pihak Komnas HAM.
"Ini sudah semakin jelas konstruksi peristiwa yang dimiliki Komnas HAM," ungkapnya.
Beka menegaskan, pihaknya akan memastikan semua keterangan para saksi ketika melakukan olah TKP.
Baca juga: Kata Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus Dulu
"Orang itu biar pun sudah memberi keterangan, tapi lokasi yang sebenarnya seperti apa gambarannya, tata letaknya, termasuk juga ukuran masing-masing ruang ini kami masih harus sampai ke TKP dahulu sebelum menentukan posisi dan peran orang-orang yang ada di TKP pada saat kejadian," kata dia.
Selain itu, kata Beka, Komnas HAM pun masih harus merampungkan pemeriksaan 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang sebelumnya ditunjukkan Puslabfor Polri dalam pemeriksaan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Komnas HAM pun menggandeng ahli untuk mempelajari urutan waktunya.
Setelah semua itu lengkap, nantinya Komnas HAM akan memanggil Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mencocokannya.
"Karena Pak Ferdy Sambo ini juga salah satu saksi penting dari peristiwa yang ada," katanya.
Bharada E tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Bertemu Ayah Brigadir J, Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Et Repertum Brigadir J
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.