Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini soal Kematian Brigadir J, Dipanggil setelah Bharada E Jadi Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini soal Kematian Brigadir J, Dipanggil setelah Bharada E Jadi Tersangka
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) hari ini.

Pemeriksaan ini dilakukan Bareskrim Polri setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyampaikan surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin.

"Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, dilansir Kompas.com.

Menurut Andi Rian, Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala

Bareskrim Polri Belum Periksa Istri Ferdy Sambo

Diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri belum memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada E. Ferdy Sambo akan diperiksa terkait kematian Brigadir J. (kolase Tribunnews)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."

"Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," terang Andi.

Baca juga: Komnas Perempuan Segera Temui Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk Kedua Kalinya

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ujarnya, Rabu.

Namun, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya. Ferdy Sambo akan diperiksa Bareskrim Polri. (Instagram @divpropampolri)

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Saat ini, Bharada E menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Kompas.tv/Baitur Rohman)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas