Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E buka suara soal penetapan tersangka kliennya dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Kuasa hukum Bharada E menyayangkan prosedur penetapan tersangka kliennya dalam kasus Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E buka suara soal penetapan tersangka kliennya.

Andreas menyebut, pihaknya menyayangkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus Polri terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Adapun proses penetapan tersangka yang dipermasalahkan pihaknya kata dia yakni soal waktu pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan

Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 menit," kata Andreas.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," lanjut dia.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan

Karenanya dia menyatakan kalau gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Sebab kata dia, Bharada E baru menandatangani BAP tersebut setelah pemeriksaan selesai dilakukan yakni sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (4/8/2022) dini hari.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Ia menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas