Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Disebut Hanya Sopir dan Bukan Jago Tembak, Kuasa Hukum: Nanti Akan Kami Buktikan

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons temuan LPSK terkait sosok kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bharada E Disebut Hanya Sopir dan Bukan Jago Tembak, Kuasa Hukum: Nanti Akan Kami Buktikan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Andreas Nahot Silitonga di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Andreas kini menjadi kuasa hukum Bharada E dan memastikan akan membuktikan soal sosok kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok kliennya. 

Sebelumnya, LPSK mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak melainkan hanya sopir Irjen Ferdy Sambo.

LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.

Andreas mengklaim bahwa kliennya bukan sekedar sopir, Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob). 

Bharada E juga disebut menjalani latihan menembak dengan intensitas yang bisa dikatakan sering, yakni dua kali dalam sebulan. 

"Memang disampaikan dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir dan diseleksi sebagai sopir bersama enam orang lainnya, yang lulus dua orang, cuman dia itu bukan sekedar sopir dia adalah anggota Brimob," kata Andreas dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022). 

Baca juga: Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan Agar Tidak Diintimidasi Saat Menjalani Pemeriksaan

"Memang dia sopir tapi akan kita buktikan dia sopir dan anggota Brimob yang sudah tiga tahun, sejak tahun 2019."

Berita Rekomendasi

"(Bharada E) dalam satu bulan ada dua kali latihan tembak, dalam waktu 12 bulan saja sudah ada berapa kali tembak? Saya tidak mau sesumbar," katanya.

Andreas pun menyebut, pihaknya akan membuktikan keahlian Bharada E di persidangan nantinya. 

"Pada waktunya nanti akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari."

"Kita juga akan buktikan di pengadilan, bisa tidak dia menyatukan dan menggunakan senjata itu," lanjutnya. 

Temuan LPSK

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, LSPK mengungkap temuannya mengenai sosok Bharada E. 

Prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah jago tembak.

"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).

Bharada E, kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021.

Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). (Kloase Tribunnews.com)

Baca juga: Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti

Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.

Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.

Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.

Namun, Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.

Bharada E Jadi Tersangka 

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022). 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi." 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas