BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."