Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JNE Rela Honor Kerja Sama Dipotong agar Beras Bansos Tidak Disalahgunakan

JNE mengungkap alasan mengubur beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden di Kawasan  Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JNE Rela Honor Kerja Sama Dipotong agar Beras Bansos Tidak Disalahgunakan
Warta Kota
Temuan beras bansos yang dikubur di Depok. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)  mengungkap alasan mengubur beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden di Kawasan  Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kuasa Hukum JNE,  Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya takut jika beras yang sudah busuk itu  dibuang ke sembarang tempat akan disalahgunakan oleh pihak tidak  bertanggungjawab.

“Kalau nanti ini beras dibuang sembarangan takutnya disalahgunakan orang, dipakai,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres kalau kita buang sembarang tempat  nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Nilai Bansos Rusak yang Dibuang JNE

Selain itu, kata Hotman, beras yang rusak itu pun sudah diganti dengan yang baru oleh perusahaan untuk selanjutnya kembali dibagikan ke masyarakat.

“Beras penggantinya  dipesan baru dan kemudian dibagikan ke rakyat. Dari kantong sendiri JNE sebagai  perusahaan,” ucap Hotman.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran atas beras yang rusak ini melalui pemotongan honor kerja sama antara JNE dengan stakeholder terkait.

Berita Rekomendasi

“Untuk mencegah beras  disalahgunakan karena sudah busuk takut timbulkan masalah apalagi ada stempel  banpres nanti malah JNE yang dituduh,” tuturnya.

Hotman menyatakan, beras yang didistribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Depok.

Menurutnya dari sekian  ribu ton bansos tersebut, pastinya menjadi hal wajar jika ada sebagian kecil mengalami  kerusakan saat pengiriman.

"Tentu Anda maklum 6 ribu ton ini diangkut, kemungkinan rusak ada kena hujan dan sebagainya. Menurut kontrak, kalau ada kerusakan tanggung jawab JNE, harus ganti  beras baru," ujarnya.

Dengan demikian, setiap ada kerusakan, JNE minta ke PT StoreSend eLogistic Indonesia (SSI) untuk beras baru menggantikan yang rusak.

"Beras baru mengganti  beras rusak, namanya dokumen debit note.  Kalau dari 6.199 ton beras banpres, kalau  ada yang rusak, maka tanggung jawab dari JNE, harus ganti rugi," kata Hotman.

Setelah JNE meminta beras pengganti yang rusak hanya 3,4 ton, kemudian segera dikirimkan kepada keluarga penerima manfaat.

"Jumlah beras yang rusak hanya 3,4 ton  dari 6.199 ton, atau 3.400 kilogram. Jadi, bukan 340 ton yang rusak, kalau secara  persentase hanya 0,05 persen, kurang dari setengah persen yang rusak," ujar Hotman. 

Kini lanjut Hotman Paris Hutapea pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Rudi Samin. Rudi Samin merupakan seorang warga yang mengaku lahan  di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, adalah miliknya.

Diketahui, lahan  tersebut menjadi tempat penguburan beras Bantuan Sosial Presiden (Bansos) yang  telah rusak. “Kita lagi memikirkan untuk pencemaran nama baik. Kita lagi  pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata,” kata Hotman Paris.

Menurut Hotman, Rudi telah memfitnah JNE terkait beras bansos yang dikubur tersebut. Padahal, sambung dia, JNE mengubur beras bansos yang rusak dan telah  diberi pengganti.

“Itu jujur membohongi rakyat Indonesia, membohongi rakyat Indonesia dong. Masa memfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden,” kata Hotman.

“Sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE,” lanjutnya.

Dihentikan Polisi

Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penimbunan sembako yang terjadi di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Alasan penghentian karena tidak  ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan penimbunan sembako ini.

Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan sekaligus warga yang pertama kali membongkar kasus ini, Rudi Samin, mengatakan tidak mempersoalkan penghentian  kasusnya.

"Saya kan hanya sebagai penemu barang ini. Masalah urusan diduga  korupsi, maka itu adalah urusan Polda Metro Jaya. Tapi Polda Metro Jaya menghentikan," jelas Rudi.

Rudi menyampaikan, meski dihentikan di Polda namun kasus ini tetap berlanjut di Mabes Polri, terkait Undang-Undang Pangan.

"Tapi untuk Undang-Undang Pangan di  Mabes Polri tetap lanjut sampai hari ini. Saya tadi sudah koordinasi, hari ini juga masih  ada pemeriksaan juga,"  jelasnya.

Rudi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan fitnah terhadap JNE. "Ini kan saya sebagai masyarakat menemukan barang ini, masukan dari masyarakat ada barang bukti di sini," ungkapnya.

"Kalau dibilang sama beliau (JNE) fitnah, tapi barang ini ada kok, nyata. Saya angkat  dengan disaksikan oleh polres, polsek, jelas itu memang ada, fitnahnya dimana,"  pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penimbunan sembako bantuan sosial (bansos) presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok. Kabid Humas  Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang  dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan  penyelidikan.

"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait  baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan. 

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut.

Sebab,  sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos  presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.

"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ujar  Zulpan.

(Tribun Network/den/fal/van/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas