Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?
Siapa tersangka selain Bharada E, Kapolri menyatakan bakal dalami kemungkinan sosok yang perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kini semua pihak menunggu adanya tersangka lain kasus penembakan Brigadir J, selain Bharada E.
Saat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Polri sudah memberi sinyal akan ada perkembangan kasus.
Ditambah lagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.
Lantas siapa tersangka berikutnya ?
Apakah tersangka berikutnya bagian dari 10 perwira polisi yang dicopot buntut kasus tewasnya Brigadi J ?
Ataukan tersangka berikutnya merupakan sosok yang mengambil CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo ?
Atau 4 polisi yang kini ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Apakah 25 polisi yang diperiksa karena diduga hambat penanganan kasus Brigadir J juga berpeluang jadi tersangka ?
Kapolri Sebut Bakal Dalami Kemungkinan Adanya Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Barekrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Kapolri, pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Ia menyatakan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.
Baca juga: Sikap Tegas Kapolri Copot Ferdy Sambo Bukti Transparansi dan Independensi dalam Kasus Brigadir J
Sigit juga meyakini bahwa dalam hasilnya nanti, seluruh motif terkait insiden baku tembak itu bisa terungkap.
Terlebih kasus, ini juga sudah menjadi perintah dan atensi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat diungkap secara cepat.
"Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata dia.
Kapolri Copot 10 Perwira Polisi Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Terkini, Kapolri mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kini, mereka dipindahkan menjadi pati di Yanma Polri.
Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," pungkasnya.
Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J, sebagai berikut:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
3. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
5. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
6. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
7. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
8. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
10. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
25 Polisi Diperiksa Karena Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 3 Berpangkat Brigadir Jenderal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 25 polisi diperiksa karena diduga menghambat dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mereka diperiksa inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Listyo Sigit menuturkan bahwa 25 personel itu diperiksa karena dugaan tidak profesional dan menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas Listyo Sigit.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
Sigit merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tertinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara, dan tamtama 5 personel," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, pemeriksaan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditangani secara transparan.
"Arahan bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," pungkasnya.
4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Kini Ditempatkan di Tempat Khusus
25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit
Kapolri Sebut Sosok yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Sudah Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memeriksa sosok yang mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Listyo Sigit mengaku sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan CCTV tersebut dan tengah mendalami masalah ini.
Perkembangan terkait CCTV di rumah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disampaikan Listyo Sigit dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/8/2022) malam.
"Seperti yang diketahui, ada CCTV rusak yang diambil di pos satpam. Ini sedang kita dalami dan sudah kita dapatkan bagaimana proses pengambilan."
"Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Listyo Sigit.
Terkait pemeriksaan sosok yang mengambil CCTV tersebut, polisi akan menentukan apakah hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.
"Saat ini kita akan melakukan proses selanjutnya. Kita akan proses berdasarkan hasil apakah termasuk pelanggaran dalam kode etik atau pelanggaran pidana," sambungnya.
Ia menegaskan akan membuka siapa saja sosok yang mengambil dan menyimpan CCTV tersebut saat prosesnya sudah tuntas.
"Nanti akan diputuskan, proses masih dilakukan."
"Siapa yang melakukan, siapa yang yg mengambil, siapa yang menyimpan, akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," kata Listyo Sigit.
Sebelumnya, keberadaan CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan.
Ketua RT 5 RW 1 di kompleks rumah dinas Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Seno Sukarto mengatakan, sejumlah polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan satu hari setelah baku tembak terjadi atau Sabtu (9/7/2022).
"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," ujar Seno dikutip dari Kompas.com.
Seno mengatakan tidak mengetahui pasti alasan polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang posisinya berada di pos kompleks Polri tersebut.
"Sampai sekarang saya ketemu aja (polisi yang mengganti) juga tidak," kata Seno pada Rabu (13/7/2022).
Menurut Seno, sejumlah kamera CCTV yang berada di kompleks Polri dipastikan aktif saat aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu terjadi.
Sejumlah kamera CCTV mengarah ke jalan perumahan.
"Kamera CCTV di luar masih aktif. Tidak tahu kalau di dalam (rumah warga). Kecuali kalau yang punya CCTV di dalam rumah mati, kita yang memperbaiki," ucap Seno.
Seno mengaku merasa tersinggung dengan atas perilaku sejumlah polisi yang mengganti dekoder kamera CCTV tanpa alasan dan seizinnya.
"Terus terang saya juga ya kesal. Saya ini dianggap apa sih, maaf saja saya ini jenderal loh, meskipun RT," ucap Seno.
Seno mengaku, sampai saat ini tidak mengetahui pasti soal kondisi kamera CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo, tempat baku tembak terjadi.
Polisi sebelumnya menyebutkan, sejumlah kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo dalam keadaan mati sehingga tidak dapat merekam saat peristiwa baku tembak terjadi.
"Kamera CCTV yang dipasang di rumah itu, ya mereka pasang masing-masing. Kalau di luar itu ditaruh di pos sekuriti," kata Seno.
Bharada E Tersangka
Sekadar informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Baca juga: Siapa yang Ancam Bharada E hingga LPSK Ingatkan Penahanannya Harus Dipisah dan Jangan Ada Penyiksaan
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Usai diperiksa tim khusus, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. (tribun network/thf/Tribunnews.com)