Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Muncul ke Publik
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum muncul ke publik terkait peristiwa dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir J. Alasannya diungkap pengacara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) disebut telah diperiksa pihak kepolisian sebanyak tiga kali.
Namun, hingga kini Putri Candrawathi belum muncul ke publik terkait peristiwa dugaan pelecehan dan peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Istri Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan, bahwa hak untuk kliennya muncul ke publik merupakan keputusan pribadinya.
Namun, hingga saat ini Patra menyebut Putri Candrawathi masih dalam bimbingan dan konseling dari tim psikolog klinis.
Hal itu disampaikan Patra saat wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
"Tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesment penilai (kepada PC). Penting itu," kata Patra.
Baca juga: Putri Candrawathi Alami Tekanan Mental, Kamaruddin Pahami Keadaannya hingga Tawarkan Perlindungan
"Karena kalau psikolog klinis itu, sekarang kan dalam konseling dan pendampingan," sambungnya.
Sehingga, kata Patra, keputusan untuk Putri Candrawathi muncul ke publik akan ditentukan lebih lanjut oleh tim psikolog klinis.
Pasalnya, ia khawatir ketika kliennya menyampaikan peryataan dari peristiwa yang kurang baik justru akan menggangu mental kliennya.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur
"Kalau psikolognya bilang enggak baik, dia memberikan keterangan, enggak baik dia keluar, itu tentu pihak keluarga melarang," ucapnya.
"Kenapa, ketika dia menyampaikan suatu peristiwa yang kurang enak dan itu di ulang-ulang itu bagi korban traumatis bukannya jadi sembuh," jelasnya.
Kondisi Putri Candrawathi
Sebelumnya Arman Hanis, Ketua Koordinator Tim Kuasa Putri Candrawathi menyampaikan kondisi kliennya masih dalam trauma berat.
Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.
Istri Ferdy Sambo menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya istri Ferdy Sambo tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.
Baca juga: IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Penyidik Ada Bukti Kuat
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.
"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.
Menurutnya, kliennya hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.
"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.
“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa
Tim Kuasa Hukum pun menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
Anggota Tim Kuasa Hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.
Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.
"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.
Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.