Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Sambo: Pemeriksaan Tak Mesti Hadir Fisik, Rekaman Video Cukup

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen menegaskan, bahwa kliennya tak mesti hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir J

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Istri Sambo: Pemeriksaan Tak Mesti Hadir Fisik, Rekaman Video Cukup
Kloase Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda/ istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri) dan Patra M Zen selaku kuasa hukum Putri Candrawathi (kanan). 

Tim Kuasa Hukum pun menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.

Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.

"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.

Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas