Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Divonis 2 Sampai 3 Tahun

Aulia Imran Magribi dihukum 2,5 tahun penjara, sementara Ryan Ahmad Ronas dihukum 3,5 tahun bui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, 2 Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations Divonis 2 Sampai 3 Tahun
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua konsultan pajak pada PT Gunung Madu Plantations (GMP). 

Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp19.821.605.943,51 sedangkan untuk fee pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp15 miliar.

Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar dengan dicatat sebagai form bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif.

Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di hotel Kartika Chandra pada Januari 2018.

Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura ternyata uang yang dibawa hanya Rp13,2 miliar sehingga masih kurang Rp1,8 miliar.

Aulia Imran dan Ryan Ahmad hanya memberikan tambahan Rp300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp1,5 miliar adalah fee untuk Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas