LPSK Sarankan Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Ingin Disurati Secara Resmi
Kuasa hukum Bharada E merespons saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengajukan Justice Collaborator.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga merespons saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal tersebut, Andreas mengaku ingin saran tersebut disampaikan secara resmi oleh LPSK.
Terlebih, saat ini Bharada E sedang berproses untuk mendapatkan assessment perlindungan dari LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat. Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Eks Jenderal Polisi: Bharada E Itu Bisa Dianggap Penyelamat, Coba Kalau Dia Tak Mau Jadi Tersangka?
Atas hal tersebut, dirinya menegaskan kalau sejak kini Bharada E belum melayangkan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator.
Sebab Andreas meyakini kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan termasuk di LPSK.
"Artinya untuk memohon justice collaborator, saya belum menyampaikan," tukas Andreas.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Baca juga: Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.