Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mundur, Bagaimana Nasib Justice Collaborator Bharada E demi Dapat Perlindungan LPSK ?

Kuasa hukum Bharada E baru saja mengundurkan diri, bagaimana nasib Bharada E ke depan ? termasuk dengan pengajuan Justice Collaborator?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Mundur, Bagaimana Nasib Justice Collaborator Bharada E demi Dapat Perlindungan LPSK ?
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Tiga hari setelah tersangka dan ditahan, hari ini Sabtu (6/8/2022) kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri. Siapa yang akan membela Bharada E selama proses hukum di kasus tewasnya Brigadir J? Bagaimana juga nasib pengajuan Justice Collaborator demi mendapat perlindungan dari LPSK ? 

Respons Kuasa Hukum Soal Tawaran Bharada E Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga merespons saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Menyikapi hal tersebut, Andreas mengaku ingin saran tersebut disampaikan secara resmi oleh LPSK.

Terlebih, saat ini Bharada E sedang berproses untuk mendapatkan assessment perlindungan dari LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat. Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).

Atas hal tersebut, dirinya menegaskan kalau sejak kini Bharada E belum melayangkan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator.

Sebab Andreas meyakini kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan termasuk di LPSK.

Berita Rekomendasi

"Artinya untuk memohon justice collaborator, saya belum menyampaikan," tukas Andreas.

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E telah menemui kliennya yang kini ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas