Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Senin,(8/8/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Bharada E Tersangka
Andreas Nahot Silitonga dan tim kuasa hukum mengundurkan diri tiga hari seusai penetapan tersangka pada Bharada E.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)