Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bareskrim Senin Pekan Depan

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Senin,(8/8/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Tim kuasa hukum Bharada E akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Senin (8/8/2022). 

Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir Tribunnews.com

Bharada E Tersangka

Andreas Nahot Silitonga dan tim kuasa hukum mengundurkan diri tiga hari seusai penetapan tersangka pada Bharada E

Berita Rekomendasi

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022). 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi." 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas