Pengacara Bharada E Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menyerahkan surat pengunduran diri pada Senin,(8/8/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Surat pengunduran diri pihaknya akan diserahkan pada Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022).
Sementara, penyampaian pengunduran dirinya disampaikan pada Bareskrim Polri melalui pesan elektronik WhatsApp.
Sebab, saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya tidak menjumpai petugas hingga penyerahan surat pun ditunda.
"Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik."
"Kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma, tadi tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTv.
Baca juga: Perbedaan Pernyataan LPSK dengan Polri soal Bharada E Penembak Jitu, Ini Respons Mabes Polri
Andreas dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri dan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini." kata Andreas.
Andreas mengklaim, alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Penyidikan Kasus Tetap Berlanjut
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Bharada E Tersangka
Andreas Nahot Silitonga dan tim kuasa hukum mengundurkan diri tiga hari seusai penetapan tersangka pada Bharada E.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi."
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka."
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)