Resmi Mengundurkan Diri, Eks Kuasa Hukum Bharada E Bungkam Soal Alasan
Resmi mengundurkan diri, tim kuasa hukum tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mundur tak lagi dampingi Bharada E.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri.
Meski begitu, tim kuasa hukum tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata satu di antara pengacara, Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andreas Nahot Silitonga mengklaim jika alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Meski begitu, surat itu hanya baru dikirimkan melalui aplikasi percakapan elektronik WhatsApp.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.
Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.