Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Disuruh Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Disuruh Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Saat ini muncul sejumlah fakta baru pengakuan Bharada E soal penembnakan di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada kuasa hukummnya, Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.

Semua pengakuan itu telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Bharada E diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Dalam BAP itu, Bharada E menegaskan sama sekali tidak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/8/2022).

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E  Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: 8 Pengakuan Terbaru Bharada E, Bantah Tembak Menembak dengan Brigadir J hingga Skenario Pembunuhan

Menurut dia, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pasalnya, Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding setelah Brigadir J tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Berita Rekomendasi

Boerhanuddin memaparkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," kata dia.

Boerhanuddin menuturkan bahwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Burhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Pelaku penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga lebih dari satu.

Namun, baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada E diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Tidak Ada Tembak Menembak

Boerhanuddin  juga menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sanksi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setelah Brigadir J Tewas, Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding dan Proyektil Hanya Alibi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas