Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan

Kompolnas mengatakan siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik bahkan diproses pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kompolnas RI mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Kompolnas RI mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah menempatkan Fredy Sambo di Mako Brimob tersebut.

"Pak Sambo ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam pengungkapan kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Poengky Indarti melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,  kasus ini harus diungkap secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," jelas Poengky Indarti

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus). 

Rekomendasi Untuk Anda

"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

"ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.

Selain itu, ada 25 polisi yang juga tengah diperiksa terkait dugaan tidak keprofesionalannya dalam menyidik kasus kematian Brigadir J.

Penampakan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) pagi. Hingga sekira pukul 10.35 WIB terlihat ada dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracudda terparkir di depan Mako Brimob.
Penampakan Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) pagi. Hingga sekira pukul 10.35 WIB terlihat ada dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracudda terparkir di depan Mako Brimob. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dua Tersangka

Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas