Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Proses Pidana

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah diduga melakukan pelanggaran prosedur

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Proses Pidana
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Kompolnas RI mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah tersebut.

"Pak Sambo ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam pengungkapan kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: IPW Sebut Ada Geng Kejahatan di Mabes Polri, Mahfud MD Bilang Ada Mabes di Dalam Mabes

Poengky melanjutkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo kasus ini harus diungkap secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

"Ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.

Selain itu, ada 25 polisi yang juga tengah diperiksa terkait dugaan tidak keprofesionalannya dalam menyidik kasus kematian Brigadir J.

Dua Tersangka

Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas