Respon Komnas HAM soal Pengakuan Bharada E Diperintah Menembak oleh Atasannya
Komnas HAM membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan kuasa hukum Bharada E yang menyebutkan bahwa kliennya mengaku diperintahkan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh atasannya.
Anam mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru. Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM Terkait Hari Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terlihat Seperti Menangis
Namun demikian, kata Anam, pihaknya memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," kata Anam.
Terkini, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.