Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
Bharada E disebut tidak mendengar atau tidak tahu jika Putri Candrawathi berteriak minta tolong karena dilecehkan oleh Brigadrir J.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu demi satu fakta barua kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terungkap.
Terbaru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut tidak mendengar atau tidak tahu jika Putri Candrawathi berteriak minta tolong karena dilecehkan oleh Brigadrir J.
Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari Kompas.TV, Selasa (9/8/2022).
“Dia (Bharada E) tidak mendengar apa-apa tentang itu (dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi). Dia malah enggak tahu, waktu curhat sama saya (Deolipa). Saya (Bharada E) enggak tahu itu,” ucap Deolipa.
Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar
Penjelasan awal polisi
Pada penjelasan awal polisi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat mengatakan Brigadir J memasuki kamar pribadinya atasannya.
Brigadir J, kata Ramadhan, berusaha melecehkan Putri Candrawathi dengan todongan senjata.
Hal itu membuat Putri Candrawathi berteriak dan mengundang keingintahuan Bharada E yang berada di lantai atas.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik, dan keluar dari kamar, kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter.
Bharada E yang berada di lantai atas, bertanya ada apa ke Brigadir J, namun direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Perihal dugaan pelecehan seksual ini, kemudian psikolog Novita Tandry yang mendampingi Putri Candrawathi buka suara.
Ia mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah melaporkan insiden yang dialami dan telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang saya dapat informasi bahwa Ibu Putri Candrawathi sudah memberikan BAP di Polres Jakarta Selatan, kalau nggak salah beberapa hari yang lalu, dua hari yang lalu,” ucap Novita Tandry di Sapa Malam KOMPAS TV, Rabu (13/7/2022).
Tanggapan LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut tidak ada saksi yang bisa ditelusuri pada dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada saat insiden hanya ada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Chandrawati.
"Soal peristiwa terjadinya pelecahan seksual itu sama sekali tidak ada informasi bahwa ada yang melihat itu."
"Bharada E hanya mengatakan karena mendengar teriakan, kemudian dia mau turun dari tangga, tapi kemudian ada tembakan ke arah dia dari Joshua dan kemudian dia membalas tembakan itu." kata Hasto dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (6/8/2022).
Namun, Bharada E juga mengatakan, pada saat insiden baku tembak itu terdapat dua orang di lantai dua rumah Ferdy Sambo atau TKP tewasnya Brigadir J.
Akan tetapi kedua orang yang bersangkutan tersebut tidak menyaksikan secara langsung.
Saat insiden baku tembak terjadi, keduanya hanya bersembunyi dengan merunduk.
"Sebenarnya ada dua orang saksi lagi yang ada dirumah itu di lantai dua yang diceritakan Bharada E."
"Tetapi menurut Bharada E dua orang ini tidak menyaksikan, karena waktu terjadi tembakan itu yang bersangkutan justru mengumpet dan merunduk," kata Hasto.
"Jadi untuk kekerasan seksual sama sekali tidak ada saksi yang bisa kami telusuri," lanjutnya.
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tiga Kali
Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan."
"Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.