Daftar Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 9 Agustus 2022 Mengalami Kenaikan
Daftar status pengakuan wilayah adat di Indonesia berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada 9 Agustus 2022 mengalami kenaikan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar status pengakuan wilayah adat di Indonesia berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Selasa (9/8/2022).
Pada hari ini BRWA mengadakan diskusi tentang pembaruan data status pengakuan wilayah adat di Indonesia 2022.
BRWA memaparkan data grafis beberapa wilayah di Indonesia yang teregistrasi sebagai wilayah adat.
Dalam memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 BRWA mengundang para jurnalis untuk hadir dalam konfrensi pers BRWA yang diadakan secara luring dan daring.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor BRWA, Sempur, Bogor dan melalui aplikasi Zoom secara daring.
BRWA memaparkan data status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang mengalami kenaikan luas registrasi wilayah adat.
Baca juga: Acara Peringatan Virtual Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Serta Link Untuk Bergabung
Menurut data yang telah dikumpulkan pihak BRWA, terjadi kenaikan luas registrasi wilayah adat seluas 3,1 juta hektar.
Daerah yang mengalami kenaikan registrasi wilayah adat diantaranya Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta hektar dan Kabupaten Jayapura, Papua sekitar 0,9 juta.
“Pada bulan Agustus ini BRWA telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 Provinsi dan 142 kabupaten/kota,” ujar Ariya Dwi Cahya, Divisi Data dan Informasi BRWA," katanya.
Arya mengatakan terdapat 189 wilayah adat dengan luas mencapai 3,1 juta hektar telah memperoleh pengakuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
"Sedangkan yang belum memperoleh pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta hektar, baru 15 persen wilayah adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah,” imbuh Ariya.
Pada acara ini juga disampaikan tantangan pengakuan wilayah adat di Indonesia.
Menurut Kasmita Widodo, Kepala BRWA pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah ulayat oleh pemerintah pusat juga masih belum menggembirakan.
“Dalam catatan kami, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan surat keputusan hutan adat lagi sejak terakhir diserahkan oleh Presiden di Danau Toba pada bulan Februari lalu,” ujar Kasmita.
Berdasarkan catatan dari BRWA capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar.
Baca juga: Alasan Tema Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Fokus Peran Perempuan Adat
Sementara pendaftaran tanah ulayat melalui mekanisme penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum dimulai oleh Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR BPN).
“Ego sektoral antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jeratan peraturan-perundangan membuat urusan pendaftaran tanah ulayat ini tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Kasmita.
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi para pihak dalam memperkuat proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat menurut BRWA antara lain:
1. Pembentukan Perda memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi.
2. Peran kepala daerah yang masih kurang sebagai pemilik tanggung jawab dan kepemimpinan untuk menyelenggarakan pengakuan masyarakat adat.
3. Rendahnya kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan kegiatan teknis terkait penyusunan pedoman dan pelaksanaan tahapan-tahapan pengakuan masyarakat adat seperti yang diatur dalam kebijakan daerah, maupun peraturan perundangan lainnya.
4. Pergantian kepala daerah yang mendukung proses pengakuat wilayah adat yang habis masa jabatannya.
5. Proyek-proyek strategis nasional semakin gencar seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN), food estate, dan industri pariwisata super prioritas
Untuk mengetahui informasi selengkapnya wilayah pengakuan adat dapat di klik di sini.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)