Diminta Bongkar Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator
Pengacara Brigadir J mendukung Bharada E menjadi justice collaborator terkait kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator terkait kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong. Justice collaborator itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ia meminta Bharada E bisa mengungkap kasus itu secara terang benderang usai menjadi justice collaborator.
Hal itu bertujuan agar Bharada E bisa membongkar misteri kematian kliennya.
"Justice collaborator itu kan artinya dia berjanji nggak boong, akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Tembak Brigadir J
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.