Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak LPSK Tidak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

IPW mendesak LPSK agar tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Ia beralasan lantaran diduga adanya rekayasa laporan pelecehan seksual.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in IPW Desak LPSK Tidak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). IPW mendesak LPSK agar tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran diduga adanya rekayasa laporan pelecehan seksual. 

Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Putri Candrawathi dan suaminya  Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. /Foto: Instagram
Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. /Foto: Instagram (Via Tribun Solo)

Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan.

Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong

Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."

"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas