IPW Desak LPSK Tidak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
IPW mendesak LPSK agar tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Ia beralasan lantaran diduga adanya rekayasa laporan pelecehan seksual.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," katanya pada Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng juga meminta, jika Putri Candrawathi berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual, maka perlunya ada pendalaman lebih lanjut.
"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," katanya.
Selain Putri, Sugeng juga mendorong jika memang terbukti Putri Candrawathi melakukan rekayasa terkait laporan dugaan pelecehan seksual, maka dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan kepada publik untuk diperiksa.
Baca juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Tersangka Baru Segera Diumumkan hingga Respon Mahfud MD dan Jokowi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, tim psikolog dari LPSK tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022), untuk melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
Tim psikolog tersebut tiba di kediaman Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Adapun tim psikolog LPSK itu terdiri dari empat orang yaitu tiga perempuan dan satu laki-laki tiba dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner hitam serta berstiker LPSK di bagian pintu.
Setibanya di depan kediaman Ferdy Sambo, tim psikolog tersebut langsung masuk ke dalam rumah.
Hanya saja, tim psikolog LPSK itu tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Selain itu, awak media juga tidak diberi izin oleh penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo untuk berada di sekitar area rumah tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya dapat menolak terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tim Psikolog LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Periksa Putri Candrawathi
Hal ini, katanya lantaran LPSK memiliki prosedur pemberian asesmen perlindungan di mana tenggat waktu maksimalnya adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Namun, katanya, Putri telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli 2022 lalu tetapi juga tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," tuturnya pada Selasa (2/8/2022) lalu.
Di sisi lain, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi dapat diperpanjang jika memang telah diperlukan.
Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
Namun, Edwin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."
"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi